Senin, 19 Agustus 2019 17:36
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Laporan hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dipastikan berubah. Pimpinan dewan yang meminta dilakukan perbaikan.

 

Rapat pimpinan berlangsung Senin (19/8/2019) di lantai 2 kantor DPRD Sulsel. Peserta rapat terdiri atas ketua, para wakil ketua, serta pimpinan alat kelengkapan DPRD Sulsel.

Wakil Ketua DPRD Sulsel asal Partai Demokrat, Ni'matullah mengatakan, banyak kalimat dalam laporan pansus yang mesti diperbaiki sebelum masuk rapat paripurna.

"Kita semua mengapresiasi hasil kinerja pansus yang sangat luar biasa, karena menghasilkan laporan sampai setebal 104 halaman. Itu saya kira sangat luar biasa. Mereka bekerja hampir siang dan malam, untuk menyelidiki fakta-fakta apakah terkait dengan asumsi kita," kata Ni'matullah.

 

Namun, beberapa poin dalam kesimpulan rekomendasi itu belum disepakati sebagian besar peserta rapat pimpinan.

Menurut ketua DPD Demokrat Sulsel itu, panitia hak angket diberi waktu tiga hari ke depan atau sampai Jumat (23/8/2019) untuk memperbaiki laporannya.

"Akan kita bahas ulang dalam rapim pada Jumat (23/8/2019) pukul 10.00 pagi. Kalau klir, maka kita akan melakukan rapat paripurna pada siang harinya di hari yang sama (Jumat). Hal ini karena batas waktu kerja pansus itu sudah berakhir pada 24 Agustus," katanya.

Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid mengalah.

"Sebenarnya aturannya, panitia angket ini tidak boleh lagi diubah hasilnya karena ini sudah kesepakatan panitia angket," kata Kadir. 

"Ini sudah keputusan angket. Ini bukan pansus-pansus biasa yang bisa diubah pimpinan," lanjut adik kandung Ketua Golkar Sulsel, Nurdin Halid itu. 

"Tapi oke, kita akomodir. Mungkin ada narasi-narasinya yang perlu diubah, tetapi substansinya tidak ada yang berubah. Narasi oke," tambahnya. 

Kadir bersikukuh, laporan hasil pemeriksaannya itu sudah tepat, karena dilandaskan fakta persidangan yang terungkap. Di laporan itu, ada daftar terperiksa, dan resume berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Kemudian ada fakta-fakta persidangan, kita muat juga. Kemudian ada kajian yuridis, karena ada pelanggaran hukumnya," ujarnya.

TAG

BERITA TERKAIT