Jumat, 16 Agustus 2019 15:59
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Peribahasa ini cocok disematkan kepada kakek 66 tahun yang tega menghamili cucunya.

 

Kakek cabul itu bernama Sobirin. Lelaki berusia 66 tahun ini merupakan warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Mirisnya, aksi pelaku dilakukan sebanyak tujuh kali selama dua bulan. Akibatnya, korban inisial A yang masih duduk di bangku SMP kini hamil.

"Bahkan, dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu dua kali di antaranya dilakukan di ranjang yang sama dengan istrinya berusia 54 tahun yang sakit stroke," kata Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, Jumat (16/8/2019).

 

Aksi bejat sang kakek terungkap setelah warga curiga saat melihat kondisi fisik bocah itu mencurigakan. Mereka lalu melaporkannya ke polisi. 

"Setelah ditanya warga, korban mengaku telah hamil empat bulan. Atas inisiatif warga, mereka melaporkannya ke kami," bebernya. 

Atas perbuatannya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 
 

TAG

BERITA TERKAIT