RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Khairil (37), Warga Kampung Tanetea, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Khairil ditangkap di kampung Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, karena diduga akan mengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula polisi mendapat informasi yang menyebut Khairil kerap melakukan transaksi jual beli sabut di Kabupaten Jeneponto.
Petugas kemudian menggeledah mobil pelaku pada Kamis (15/8/2019) kemarin. Hasilnya ditemukan 12 saset sabu yang disimpan di dompet.
Tidak hanya itu, ditemukan pula tiga saset sabu di kantong pintu mobil dan empat saset plastik klip kecil kosong.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP beragam. Kami juga mengamankan HP dan mobil milik pelaku," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Jumat (16/8/2019).
Setelah diinterogasi, lanjut Syahrul, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
"BB (barang bukti) bersama sudah diamankan di Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Syahrul