RAKYATKU.COM, SINGAPURA - Singapura akan memberlakukan larangan total terhadap penjualan gading dan produk gajah mulai tahun 2021.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Taman Nasional Singapura mengumumkan bahwa penjualan gading dan produk gajah akan berlaku mulai 1 September 2021.
Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda.
Dewan itu menambahkan bahwa setelah larangan berlaku, para pedagang dapat menyumbangkan stok gading mereka ke lembaga atau menyimpannya.
Negara ini memperketat kampanye melawan perdagangan satwa liar ilegal setelah dua tahun berkonsultasi dengan kelompok-kelompok non-pemerintah, pengecer gading dan masyarakat.
Konsultasi publik oleh pemerintah tahun lalu menunjukkan bahwa 99 persen responden mendukung larangan total.
Gading gajah sangat diminati karena dapat dibuat menjadi barang-barang seperti sisir, liontin, dan perhiasan lainnya.
Perdagangan global gading gajah, dengan pengecualian langka, telah dilarang sejak 1989 setelah populasi gajah turun dari jutaan pada pertengahan abad ke-20, menjadi sekitar 600.000 pada akhir 1980-an.
Singapura telah melarang perdagangan internasional untuk segala bentuk produk gading gajah sejak tahun 1990.
Namun barang-barang tersebut dapat dijual di dalam negeri jika pedagang dapat membuktikan bahwa barang-barang itu diimpor sebelum tahun itu, atau diperoleh sebelum dimasukkannya spesies gajah yang relevan dalam konvensi internasional yang melindungi spesies yang terancam punah.