RAKYATKU.COM - Banyak keistimewan yang bisa diperoleh bagi orang yang lahir pada 17 Agustus.
Salah satunya diberikan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya. Dalam rangka HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, warga yang lahir pada 17 Agustus dapat fasilitas khusus.
Pelayanan khusus ini adalah pengajuan permohonan paspor tanpa antrean online. Bagi mereka yang berulang tahun pada tanggal 17 Agustus, bisa langsung mendatangi kantor imigrasi di Jalan By Pass Juanda KM 3-4, Sedati, Sidoarjo dengan membawa berkas-berkas persyaratan paspor.
"Tentunya pemohon harus membawa bukti dengan menunjukkan identitas diri (KTP)," ujar Kasi Paspor Kanim Kelas I Khusus Surabaya Angga Mahardika, Senin (12/8/2019) seperti dikutip dari Detikcom.
Angga mengatakan pelayanan khusus ini berlaku mulai tanggal 12-16 Agustus 2019. Persyaratan untuk pemohon paspor dengan layanan khusus ini bisa membawa persyaratan lengkap untuk pengurusan paspor mulai dari e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, atau surat nikah bagi yang sudah menikah.