RAKYATKU.COM - Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak. Sopir yang mobilnya sedang parkir pun bisa jadi tersangka dan dianggap menjadi penyebab kematian orang lain.
Kasus ini terjadi di Jalan Terogong, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 04.30 WIB pada Sabtu (10/8/2019).
Saat itu, truk bernopol B-9590-VD diparkir di depan lapak hewan kurban Kandang Syar'i. Sopir dibantu beberapa orang sedang menurunkan sapi kurban.
Tiba-tiba datang anggota Polsek Jagakarsa, Brigadir Sahri mengendarai motor. Diduga mengantuk, dia tidak melihat ada truk yang sedang parkir.
Motornya akhirnya menabrak truk dari belakang. Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, namun nyawanya tak tertolong.
Polisi akhirnya menetapkan sopir truk sapi, M Ali Ridho (38) sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi menyebut Ali ditahan hingga 20 hari ke depan.
Ali Ridho terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dianggap melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Lilik, sopir truk lalai tidak memasang tanda segitiga pengaman saat menurunkan sapi di lokasi kejadian.
"Apalagi malam hari. Seharusnya kasih tanda segitiga pengaman," jelas Lilik seperti dikutip dari Detikcom, Minggu (11/8/2019).