Minggu, 11 Agustus 2019 18:31
Ilustrasi (Ilustrator: Ali Fadly/Rakyatku.com)
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MEDAN - Sabtu, 10 Agustus 2019 dini hari. Waktu baru saja beranjak ke pergantian hari. Jam dinding menunjukkan pukul 00.30 WIB. 

 

Di sebuah rumah di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Dalianto (45) terbangun. Dia terganggu oleh putranya yang mengigau.

"Jangan om, jangan pukul saya...jangan," suara igauan sang bocah.

Dalianto sering mendengar kalau adik iparnya, Sumarno (35), kerap mengancam anaknya. Dia juga jengkel, iparnya tersebut juga kerap memukul mertua dan istrinya, Malinda (31).

 

Dia lalu keluar dari kamar, dan menjumpai adik iparnya itu tengah tertidur di sofa ruang tamu. Pelaku yang bekerja sebagai sopir, lalu membangunkan adik iparnya. Rencananya dia cuma mau menasihati. Namun ternyata korban melawan.

"Menurut pengakuan Dalianto, anaknya mengigau karena sering diancam-ancam sama korban," kata Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi via telepon seluler, Minggu (11/8/2019) dinihari seperti dilansir dari Tribunnews.

Karena melawan, pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan.

Melihat itu, pelaku kemudian lari ke dapur dan melihat ada sebilah pisau di rak piring.

Lantaran sudah kalap, pelaku mengambil pisau itu, kemudian menusukkannya berulangkali ke tubuh korban.

Korban lantas berteriak meminta tolong, sehingga istri Dalianto pun akhirnya terbangun.

Begitu keluar kamar, sang istri sudah melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.

Selanjutnya Dalianto meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan, untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan.

Mendengar pengakuan pelaku, lalu Agus menghubungi Polsek Percut Sei Tuan dan memberitahu peristiwa tersebut.

Tak berapa lama Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MK Daulay tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Dalianto.

Kemudian tim menghubungi tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

"Hasil pemeriksaan, korban mengalami 15 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Lehernya juga digorok pelaku," beber Supriadi.

Sewaktu diinterogasi, Dalianto mengaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban.

Alasannya, selama satu tahun tinggal di rumah Dalianto, korban sering kali memaki istri dan ibu mertuanya.

Tak jarang korban yang tidak bekerja, meminta uang kepada istri dan ibu mertuanya, kalau tidak diberi ia memaki dan mau memukul istri pelaku.

Supriadi menambahkan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkas Supriadi.

TAG

BERITA TERKAIT