Sabtu, 10 Agustus 2019 18:45
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BANDUNG - Rabu, 7 Agustus 2019. Warga di sekitar Jalan Raya Cicalengka - Majalaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan muda dengan luka tusuk di leher. 

 

Celana dalamnya melorot saat ditemukan. Juga terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap kalau dia adalah AM (18). Setelah identitas korban terungkap, maka tidak cukup 24 jam, pelaku Emplang akhirnya dibekuk. Dia tak lain adalah pacar korban.

Kapolsek Cikancung, AKP Tugikan sebagaimana dilansir dari Tribunnews menyebutkan, pelaku ditangkap di dekat pabrik sosis, pada, Kamis (8/8/2019).

 

Saat itu, Emplang mengajak AM untuk bertemu di depan biliar yang tak jauh dari rumah korban, pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Sebelum bertemu Emplang, AM sempat ditemani oleh tetangganya yang bernama Ovi. Setelah korban dan pelaku bertemu, Ovi kembali pulang.

Emplang dan AM pun jalan-jalan menggunakan motor pelaku keliling Cikancung.

Sesampainya di tanah lapang Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, keduanya sempat berhubungan badan di semak-semak.

Menurut pengakuan pelaku, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan seperti dilansir dari Tribunnews.

Usai melakukan hubungan suam istri, pelaku justru menganiaya korban dengan pisau dapur.

Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya.

Tak disebutkan apa alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik tersangka, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Tersangka diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana.

TAG

BERITA TERKAIT