Kamis, 08 Agustus 2019 15:11
Pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel dengan KPK, Kamis (8/8/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pansus Hak Angket DPRD Sulsel mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

 

Pansus yang dipimpin Kadir Halid hendak mengonfirmasi rekomendasi KPK kepada gubernur Sulsel. Kesempatan itu juga dimanfaatkan KPK untuk menyampaikan temuannya.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan yang menerima pansus mengatakan, pihaknya juga berkepentingan dalam pertemuan ini.

Pahala menjelaskan, KPK sebelumnya memberikan rekomendasi agar ada pengawasan inspektorat yang lebih kuat di Sulsel. Namun rekomendasi itu hanya melalui lisan.

 

"Ke semua daerah juga kami rekomendasikan. Hal itu yang sekarang dikonfirmasi pansus apa benar? Ya kami rekomendasikan secara lisan. Tapi soal prosedur soal administrasinya seperti apa, itu bukan KPK wilayahnya," ujar Pahala seperti dikutip dari Detikcom.

KPK menemukan sejumlah fakta di Pempov Sulsel. Temuan KPK itu antara lain adanya penjalanan dinas yang fiktif hingga pengangkatan sejumlah pejabat di yang tidak sesuai aturan.

Pahala menyebut pengangkatan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi Sulsel yang diteken wakil gubernur saat gubenur umrah. 

"Menurut Komisi ASN, prosedurnya itu tidak tepat, yang berwenang tandatangan itu gubernur. Yang boleh dimutasi juga ada kriterianya dan itu sudah dikoreksi oleh Pemda bahwa nggak 193 tetapi 188 saja," papar Pahala.

KPK juga membocorkan sejumlah temuan lain, berikut ini:

1. SK kepegawaian diteken wakil gubernur dengan dasar SK Gubernur Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang/Pemberian Kuasa untuk Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut sudah tidak relevan lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Sebagian besar SK Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel ditandatangani wakil gubernur, termasuk SK Mutasi 193 ASN dan SK Pokja ULP.

3. Pemprov Sulsel sudah memiliki aplikasi kinerja namun belum diimplementasikan dengan optimal.

4. KPK menerima pengaduan, baik dari internal maupun eksternal Pemprov Sulsel. Atas pengaduan tersebut, direkomendasikan kepada gubernur untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Pengelolaan Keuangan pada Biro Umum dan Dinas Perhubungan.

5. Atas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya, direkomendasikan kepada gubernur untuk memberikan sanksi merujuk pada PP 53 Tahun 2010.

6. Untuk diketahui, saat ini Pemprov sedang melakukan PDTT terhadap Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Sulsel tahun 2017 dan beberapa SKPD lainnya terkait pengelolaan anggaran.

7. Beberapa temuan yang didapatkan di antaranya adalah perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan, perjalanan dinas tidak efisien atau pemborosan, yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah hingga total miliaran rupiah.

TAG

BERITA TERKAIT