Kamis, 08 Agustus 2019 05:00
Suasana sidang anak gugat ibu di Probolinggo. (FOTO: DETIKCOM)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Gara-gara harta warisan, seorang perempuan menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Kasus ini terjadi Probolinggo, Jawa Timur.

 

Penggugat bernama Annete Sugiharto (40). Sementara tergugat adalah ibu kandungnya, Meliana Anggraeni (68). Meli saat ini tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

Annete Sugiharto mendaftarkan gugatan saat mendengar bahwa rumah orang tuanya akan dijual. Cukup luas, 984 meter persegi.

Persoalannya, nama Annete tidak masuk dalam daftar penerima hak waris bila rumah dan tanah tersebut laku terjual. 

 

Penasihat hukum Annete, Muhammad mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi dasar gugatan.

Pertama, kliennya tidak masuk daftar penerima harta warisan. Kedua, rumah itu sudah dibalik nama. Awalnya atas nama ayahnya, Eddy Look. Kini berubah menjadi Meliana Anggraeni dan dua saudara penggugat.

Menurut Muhammad, selain menggugat ibu dan dua saudaranya, kliennya juga menggugat dua pihak lainnya, yakni notaris yang menangani tanah keluarga tersebut dan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.

Sementara kuasa hukum tergugat, Jando mengungkapkan alasan ibu tidak memasukkan Annete sebagai ahli waris.

Penggugat, katanya, sudah 15 tahun tidak kumpul bersama ibunya. Juga tidak pernah ada komunikasi dengan keluarga. 

Selain itu, ada surat yang dibuat penggugat sekitar 2014 yang menolak hak waris keluarga.

Namun, hakim memutuskan agar kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan gugatan.


 

TAG

BERITA TERKAIT