Rabu, 07 Agustus 2019 19:31
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Seorang pria berinisial SP (45), tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun hingga hamil dan melahirkan.

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak keluarganya melaporkan. 

"Kami menerima laporan dari keluarga korban yang diwakili oleh pengurus atau yayasan yang peduli anak pada korban kekerasan seksual. Itu yang menjadi pelapor dalam hal ini," kata Ruth, Rabu (7/8/2019).

Menurut Ruth, SP ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. 

 

"Sudah dilakukan selama bertahun-tahun sampai si anak ini hamil dan sekarang sudah melahirkan. Bayinya sudah berumur 4 bulan," terang Ruth.

"Anaknya sekarang sudah berumur 17 tahun dan sekarang kami titipkan di shelter yang peduli anak di Kota Surabaya," tambahnya dilansir Detikcom.

Ruth menjelaskan, dalam setiap melakukan aksi bejatnya, SP mengaku meminum minuman keras. Selain itu, ia juga dipengaruhi film porno yang ada di ponselnya. 

"Disetubuhi sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu. Ia cenderung tidak ingat (berapa kali bersetubuh) karena saat melakukan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh film bokep. Jadi sangat sedikit sekali yang ia ingat melakukannya dalam keadaan sadar. Pendalaman kami terhadap korban dalam seminggu bisa 3 kali," kata Ruth.
 

TAG

BERITA TERKAIT