Selasa, 06 Agustus 2019 09:06
Ketua KPU Takalar, Muh. Darwis.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar belum melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Parpol dan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Takalar untuk periode 2019-2024.

 

Pasalnya, saat ini KPU Takalar masih menunggu putusan sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hingga kini belum ada penetapan caleg terpilih dikarenakan masih bergulir di MK," kata Ketua KPU Takalar, Muh. Darwis, Selasa (6/8/2019).

Ia menjelaskan, adapun yang melayangkan gugatan yakni caleg Dapil 1 meliputi Kecamatan Pattallassang, Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan) dari PPP. Adalah Makmur Mustakim yang juga caleg petahana.

 

Darwis mengaku, rencananya putusan MK bakal segera keluar sekitar tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

"Apapun hasilnya kami tetap akan menjalankan sesuai hasil keputusan MK," ujarnya.

Lebih lanjut, meski nantinya dalam keputusan harus PSU, pihaknya mengaku siap. "Jika itu keputusannya, maka kami akan jalankan pemungutan suara ulang (PSU)," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT