Selasa, 06 Agustus 2019 04:30
Ilustrasi. (Foto: dreamstime)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah seorang perempuan (istri) berpuasa tanpa izin suaminya”. Puasa dalam hadis ini adalah puasa sunah, termasuk puasa Senin Kamis.

 

Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah saw dan beliau pun melakukannya adalah puasa Senin Kamis. Meskipun sunah, perempuan yang sudah bersuami hendaknya meminta izin pada suami terlebih dahulu. 

Itu karena seorang istri tidak diperbolehkan berpuasa sunah tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya:

"Janganlah seorang wanita berpuasa sunah disaksikan oleh suaminya kecuali atas seizin suaminya." (HR Tirmidzi)

 

Apabila suami sedang berada di rumah, maka istri wajib meminta izin dahulu apabila hendak berpuasa Senin Kamis. Itu karena puasa sunahnya seorang istri bisa menghalangi hak suaminya. Memenuhi hak suami adalah wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan dengan melakukan ibadah sunah.

Namun, apabila suami sedang berada di luar kota, maka istri diperbolehkan puasa sunah tanpa izin, atau diperbolehkan juga berpuasa apabila sang istri mengetahui keridaan suami dan suami sedang berada di rumah.

Lalu bagaimana bila seorang istri berpuasa sunah tanpa izin suaminya, apakah puasanya sah?

Dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzab dijelaskan puasanya istri tanpa izin suami tetap sah meskipun ia melakukan keharaman. Adapula yang berpendapat puasanya tetap sah, namun tidak berpahala.

Wallahuaalam.

Sumber: Islami.co

TAG

BERITA TERKAIT