Senin, 05 Agustus 2019 21:09
Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pokok (APBDP) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, terancam molor. Alasannya, hingga saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menyetor perbaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

 

TAPD Pemprov Sulsel sebenarnya sudah menyerahkan KUA-PPAS pertengahan Juli lalu. Namun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, draf KUA-PPAS itu dikembalikan untuk diperbaiki. 

"Pasca Banggar kita kembalikan KUA-PPAS, TAPD belum menyetor ulang perbaikan-perbaikan itu," kata Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Senin (5/8/2019).

Kata Wawan, KUA-PPAS yang sebelumnya diterima Banggar itu, dianggap perlu untuk dilakukan perbaikan. Sebab katanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan RPJMD 2020 Pemprov Sulsel. 

 

"Sementara kita diburu waktu. Penandatanganan MoU, limit waktunya sisa 10 hari. Sehingga kalau ini semakin lambat, bisa mengganggu mekanisme yang ada," tambah politikus Hanura ini. 

Wawan berharap, beberapa hari ke depan, TAPD bisa segera menyetor perbaikan draf KUA-PPAS tersebut. Padahal, perbaikan KUA-PPAS itu, sudah diminta diperbaiki oleh Banggar, sejak dua pekan yang lalu. 

"Kita tetap akseleratif. Harapannya, ada respons baik agar sesegera mungkin kita tidak terburu-buru membahas ini. Tidak terperangkap dengan limit waktu yang terbatas. Sementara 10 sampai 12 hari, harus sudah MoU selesai dibahas," jelasnya. 

"Kita takutkan, kalau tidak kita tetapkan, kita dapat penalti. Sementara kita punya tradisi baik tujuh kali WTP. Itu menjadi beban bersama. Dan semestinya menjadi perhatian TAPD," pungkas Wawan. 

Terpisah, anggota TAPD Pemprov Sulsel, Jufri Rahman mengaku pihaknya segera mungkin membahas KUA-PPAS itu bersama Banggar DPRD Sulsel. "Besok siang sudah dirapatkan dengan Banggar dan TAPD," ujar Kepala Bappeda Sulsel ini.

TAG

BERITA TERKAIT