Selasa, 06 Agustus 2019 05:30
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram.

 

Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan. 

Lalu bagaimana apabila ada seorang suami yang meminum air susu istrinya saat bercumbu? Apa juga akan berlaku hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan?

Mempraktikkan bermacam-macam teknik bercinta sah-sah saja, baik bagi istri maupun suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan saat istri haid atau lewat "ventilasi belakang". 

 

Hal ini berdasarkan firman Allah swt yang tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 222: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ’Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu"

Jadi tidak ada dalam syariat Islam suami mencumbu payudara istri. Adapun apabila saat mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal itu tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan diuraikan berikut ini.

Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” 
Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak. Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.

Hal itu juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi Muhammad saw masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu air mukanya terlihat berubah seakan ia tidak menyukainya.

Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasulullah saw menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”

Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum air susu. Dan berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’ berpendapat tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.

Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat mayoritas ahli fikih.

Jadi dengan demikian, meminum air susu istri tidak mengubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahramnya.

Wallahualam.

Sumber: Islami.co

TAG

BERITA TERKAIT