RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pelaku pengedar narkoba di Gowa, rupanya seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi kriminal di beberapa wilayah.
Rahim Daeng Lalang (34), salah seorang dari pengedar narkoba itu, merupakan warga Desa Bonto Kadatto Kecamatan Bontonompo, dan Firman Setiawan Putra (26) warga Desa Bonto Langkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Dari catatan kepolisian, Firman pernah melakukan aksi jambret di Jalan Gunung Latimojong Kota Makassar tahun 2006, dan telah ditangkap oleh polisi setempat.
Namun rupanya, dia sama sekali tidak jera atas aksi kriminal yang telah ia lakukan.
"Itu (jambret) baru sekali saya lakukan. Saat itu saya ambil sebuah tas yang berisi dompet, handphone, dan uang tunai sebanyak Rp100 ribu. Saya menjambret (korban saya) saat di atas motor," kata Firman saat diinterogasi polisi, Senin (5/8/2019).
Begitupun dengan Rahim Daeng Lalang, yang punya hubungan kekeluargaan dengan Firman. Dari pengakuan residivis tersebut, dirinya memang tidak pernah melakukan aksi curas, jambret, atau lain sebagainya. Namun, dia pernah melakukan aksi pembunuhan.
"Saya pernah melakukan tindak pidana pembunuhan pada tahun 2014. Selain itu tidak ada lagi," kata Rahim yang juga diinterogasi.
Firman dan Rahim seharusnya saling mengingatkan untuk tidak terlibat dalam kasus apapun yang bisa berhadapan dengan hukum. Terlebih, Firman yang sudah memiliki keluarga, seharusnya punya pemikiran yang dewasa untuk mencari pekerjaan lain yang halal.
Terakhir, keduanya kini terpaksa mendapatkan tembakan oleh aparat kepolisian Polres Gowa, karena berusaha ingin kabur saat dilakukan penggerebekan di Desa Bonto Kandatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa pada Minggu 4 Agustus 2019 pukul 04.30 Wita, atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Aksin peredaran sabunya, telah ia dilakukan sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar para muda-mudi di sekitar Kecamatan Bontonompo.
Dari hasil penggerebekan polisi, diamankan barang bukti sabu dengan total seberat 20 gram yang telah dibagi menjadi 52 saset plastik kecil bening.
"Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP di Jalan Gotong Royong, tempat penyimpanan barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku," tegas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam konfrensi persnya di Mapolres Gowa.