Senin, 05 Agustus 2019 14:55
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel memeriksa tiga anggota Pokja 1 Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Senin (5/8/2019). 
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menanyakan masa kerja Pokja 1 Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pembangunan Pemprov Sulsel. 

 

Tiga anggota Pokja 1 hadir dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Senin (5/8/2019).

Ketiganya yakni, Dasri Lano, Hasyim, dan Asyirah. Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid tidak menemukan nama ketiga orang ini, masuk dalam SK Pokja yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada 9 Juli 2019.

"SK 9 Juli ini tidak ada namanya Asyirah. Yang namanya Hasyim juga tidak ada. Dasril juga tidak ada," kata Kadir.

 

Makanya, Kadir pada kesempatan itu, menanyakan dasar kerja dari ketiga anggota Pokja 1 yang hadir tersebut. 

"Bagaimana caranya kerja kalian ini, tidak ada SK. Anda ini bukan lagi Pokja, tapi masih kerja. Kacau banget ini," tambah Kadir.

Hasyim kemudian berkomentar. Katanya, ada surat keluar tentang paket lelang terakhir, itu jauh hari sebelum SK itu keluar. Makanya, ia masih menangani paket lelang yang saat ini masih tengah berjalan. 

"Ini-kan sudah ada sistem. Ada surat tugas yang terakhir ini. Surat tugas untuk melelang ini," katanya. 

"Ini SK Gubernur 9 Juli. Berarti kalau Anda masih bekerja setelah 9 Juli, itu batal demi hukum dan berkonsekuensi hukum," kata Kadir.

Anggota Pansus Hak Angket, Imran Tenri Tata ikut menyoroti ketiga anggota pokja ini. Sebab katanya, sudah tidak ada dasar hukum dalam menjalankan tugasnya untuk melelang proyek di Sulsel. 

"Yang berwenang melaksanakan itu siapa? Secara administrasi itu bodong," tegas Imran. 


 

TAG

BERITA TERKAIT