Senin, 05 Agustus 2019 12:09
Hak angket DPRD Sulsel.
Editor : Mays

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, mendatangkan tiga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Biro Pembangunan, Pemprov Sulsel. Pemeriksaan ketiga anggota Pokja itu digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (5/8/2019).

 

Ketiga anggota Pokja itu, yakni Dasri Lano, Hasyim, dan Asyirah. Pada kesempatan itu, mereka menjelaskan proses tender proyek di Biro Pembangunan Pemprov Sulsel. 

Anggota Pansus Hak Angket, Ariady Arsal mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Biro Pembangunan, Jumras. Jumras sebelumnya di tempat yang sama mengatakan, proses tender proyek itu bisa direkayasa. 

"Sebelumnya Pak Jumras pernah menyampaikan, bisakah hasil tender itu direkayasa? Jawabannya tidak bisa. Kecuali jawaban Jumras anggota Pokja kongkalikong," tanya Ariady kepada tiga anggota Pokja. 

 

"Apakah bisa kongkalikong, bersepakat merekayasa supaya perusahaan A yang jadi pemenang tender. Bisa tidak," lanjut Ariady lagi. 

Dasri Lano menjawab Ariady, bila proses itu tidak bisa direkayasa. Apalagi sampai ada kongkalikong. Sebab semuanya dilakukan secara terbuka melalui Sisten Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 

"Setahu kami, kalau by system tidak bisa direkayasa secara off line. Begitu sudah di-upload dokumen penawaran, bisa dilihat dan diuji forensik," kata Dasri.

"Jadi pada dasarnya, tidak bisa direkayasa. Berarti Anda bantah pernyataan pak Jumras itu tadi," ujar Ariady. 

Ariady kemudian mencontohkan satu proses tender perusahaan yang digugurkan. Salah satunya, perusahaan PT Putra Utama Global, milik Hartawan Ishak Djarre.

"Bagaimana kalau sudah diumumkan lolos persyaratan administratif, dan yang diambil penawaran terendah. Namun dokumen (PT Putra Utama Global) palsu dan dibatalkan. Jadi dokumen palsu itu bisa dianggap tindak pidana?" tanya Ariady lagi. 

Dasri menjawab, jika kasus seperti ini, rekomendasinya hanya dua. Yakni digugurkan dalam proses lelang, dan perusahaan tersebut di-black list.

TAG

BERITA TERKAIT