RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari caleg terpilih DPRD Kabupaten Bantaeng, periode 2019-2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Lukman. "Alhamdulillah, iya semuanya sudah menyetor LHKPN," ujarnya kepada Rakyatku.com, Senin (5/8/2019)
Kini, KPU Bantaeng tengah mempersiapkan berkas hasil penetapan calon DPRD terpilih Pemilu 2019. Berkas itu, nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Yang akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk dibuatkan SK Pelantikan.
"Sebagai amanah PKPU Nomor 5 tentang penetapan, KPU kabupaten/kota mengusulkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota," ungkapnya.
Lukman mengaku, pihaknya bakal segera menyerahkan hasil penetapan calon DPRD terpilih kepada Bupati Bantaeng.
"Kami di Divisi Teknis sementara mempersiapkan berkas kelengkapannya untuk di serahkan ke Bupati," bebernya.
Mengenai pelantikan caleg terpilih, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pelantikan caleg terpilih itu.
Kata Lukman, kalau di SK, 13 Agustus 2019 (periode lama) sudah memasuki akhir masa jabatan. "Tapi pelantikannya periode yang lama pada tanggal 20 atau 28 kalau tidak salah," jelasnya.