Minggu, 04 Agustus 2019 08:06
Editor : Muh. Taufik

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Proses penyelidikan atas hak angket yang diajukan DPRD Sulawesi Selatan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman akan segera memasuki babak akhir. Rencananya, Senin (5/8/2019) akan dilakukan pemanggilan terakhir pada beberapa pihak yang dibutuhkan keterangannya.

 

Setelah proses penyelidikan diselesaikan, maka akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Panitia Hak Angket.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sendiri, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini menilai tidak ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan Sekretaris PDI Perjuangan Sulsel, Rudy Pieter Goni.

"Kami tidak melihat ada pelanggaran undang-undang yang dapat membahayakan Sulawesi Selatan maupun negara yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. sehingga kita tetap setia mendukung penuh Prof. Andalan," jelas Rudy, Minggu (4/8/2019).

 

Oleh karena itu, menurut Rudy, sebagai partai pengusung di Pilgub Sulsel 2018, PDI Perjuangan akan terus mendukung langkah yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan itu. "Termasuk kalau ada rencana pemakzulan pasti kami pasang badan," tegasnya.

Rudy menjelaskan, di internal PDI Perjuangan, mekanisme hak angket diatur dalam peraturan partai PDI Perjuangan No. 27 tahun 2019. Yang mana, mengenai hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah sesuai dengan keputusan DPP PDI Perjuangan.

“Yang bisa merubah keputusan kami hanya DPP Partai, dan itu tidak mungkin karena PDI Perjuangan adalah partai yang konsisten terhadap apa yang menjadi keputusannya," pungkas Rudy.

TAG

BERITA TERKAIT