RAKYATKU.COM - Mulai tanggal 1 Agustus 2019 setiap bentuk penutup wajah, burka niqab atau juga helm motor full face tak bisa dipakai di area publik di Belanda, baik itu gedung-gedung dan moda transportasi. Yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 150€ atau sekitar Rp2,3 juta.
Namun penggunaan burka atau kain penutup wajah jenis lain di tempat-tempat terbuka di Belanda masih diizinkan, dikutip dari DW, Minggu (4/8/2019).
Larangan memakai burka di Belanda digodok selama hampir 14 tahun sebelum diputuskan oleh parlemen Belanda pada Juni 2018 silam.
Larangan ini berlaku untuk waktu terbatas setelah melalui evaluasi.
Namun tidak jelas apakah larangan burka akan bisa ditegakkan sepenuhnya. Saat ini sejumlah pemerintah kota, termasuk rumah sakit, operator transportasi publik dan kepolisian mengklaim tidak akan menaati aturan tersebut.
Sejauh ini tidak ada angka pasti berapa jumlah perempuan yang mengenakan burka di Belanda. Sejumlah media menyebut angkanya hanya berkisar antara 200 hingga 400 orang.
Larangan burka berulangkali dikritik lantaran dinilai berpotensi menyudutkan perempuan muslim, sehingga mereka tidak lagi bisa keluar rumah lantaran mengkhawatirkan presekusi. Selain itu larangan ini juga berpeluang memicu gelombang "penangkapan oleh warga," yakni ketika penduduk memanggil polisi untuk menangkap perempuan bercadar.