RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Tim Evaluasi Penilaian Pelayanan Publik dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan kunjungan ke RSUD Andi Makkasau Kota Parepare.
Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari mengatakan, penilaian ini dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan amanat Undang-undang, sehingga masyarakat dapat menerima layanan secara maksimal,” kata Renny.
Sementara itu, Ketua Tim evaluasi Rosmala mengatakan, ada beberapa komponen yang dinilai oleh tim yakni persyaratan pelayanan, sistem yang diterapkan, mekanisme dan prosedur pelayan.
“Jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengadauan, saran dan masukan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksanaan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelayanan,” urai Rosmala.
Hal yang penting dalam penilaian kompetensi SDM, kata Rosmla yaitu bagaimana kesigapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe berharap RSUD Andi Makkasau sebagai penyokong PAD terbesar bagi Pemkot Parepare dapat memberikan kenyamanan dan pelayanan yang maksimal kepada Pasien dan keluarga pasien.
“Dalam hal sarana dan prasarana rumah sakit mesti menyediakan lahan parkir yang memadai, fasilitas ruang tunggu yang nyaman terutama bagi penyandang disabilitas serta sarana penunjang lainnya. RS juga harus menyediakan sarana atau media untuk masyarakat menyalurkan keluhannya terkait kebijakan dan pelayanan yang diterima,” harapnya.