RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Pratama, di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, masih terkendala sertipikat.
Menurut Kamaluddin, Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Rumbia tersebut, belum dilakukan pengurusan UKL-UPL dan IMB lantaran terkendala dengan sertipikat, sehingga hal tersebut belum terbit, bukan Amdal.
"Begini kita di Jeneponto karena persoalan lahan, sebenarnya harus ada UKL - UPL dan IMB, namun karena terkendala di sertipikat," kata Kamaluddin, kepada Rakyatku.com, Sabtu (3/8/2019).
Kata dia, belum terdapat kepastian anggaran yang akan didapatkan dari pusat pada saat itu. Contohnya pembebasan lahan tahun tersebut. Dan lahan itu harus bersertipikat atas nama pemerintah daerah (Pemda).
"Lahan memang sudah dibayarkan. Namun belum atas nama pemerintah, itu bagian dari kendala. Sehingga belum mengurus UKL UPL dan IMB. Kalau adami itu selesai semua," katanya.
Selain itu ia juga mengaku, sebelum peletakan batu pertama seharusnya terdapat IMB dan UKL-UPL. Kata dia, hasil Laboratorium dari lingkungan hidup belum ada, itu yang menjadi kendala pengurusan IMB dan UKL - UPL.
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa memang keluar kalau tidak ada Izin lingkungan, tapi ini bukanji Amdal, karena dampak lingkungannya kecil ji seperti itu," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, butuh waktu dua sampai tiga bulan, terhitung dari bulan Januari hingga Juli. Dan jika bulan Juli tidak terproses, anggaran dari kementerian keuangan tidak akan turun.
"Deadline waktu, hanya sampai tanggal 19 Juli. Jika ini tidak terproses, uang dari kementerian keuangan tidak akan turun," sebutnya.
Ia kembali menegaskan, dalam waktu tidak terlalu lama semuanya akan dipersiapkan. Dia juga sudah menyampaikan ke pihak PMPTSP.
Seharusnya dari awal itu harus ada UKL, UPL dan IMB, sebelum membangun.
Sebelumnya diberitakan, peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, baru saja dilakukan, Senin (29/7/2019).
Namun, terdapat dugaan kejanggalan pembangunan rumah sakit tersebut. Ada dugaan belum mengantongi izin mendirikan bangunan, padahal itu diharuskan sebelum membangun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto, Mirnawati, kepada Rakyatku.com, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, rumah sakit tersebut baru peletakan batu pertama dan belum melihat gambar. Selain itu, belum ada yang mengajukan proses perizinan baik izin lingkungan dan IMB.
"Siapa yang pemenang ininya, biasa juga kalau punya pemerintah begitu, biasa yang menang biasa juga PPTK-nya yang mengajukan," kata Mirnawati.
Kata dia, sampai sejauh ini belum ada di mejanya. "Biasanya yang masuk di sistem itu yang kita pantau lewat aplikasi Simpel. Belum ada dan saya juga belum lihat RAB-nya dan perkembangan di sana. Sampai sejauh ini belum ada izinnya," ungkapnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup (KLH), Muhammad Yusuf Fakihi, mengatakan, belum mengetahui terkait izin lingkungan pembangunan rumah sakit itu.
"Saya belum tahu, tanya Suardi kan dia dulu kepala dinas. Kalau saya, saya tidak tahu itu. Ini hari peletakan batu pertama. Dan siapa tahu adami dokumen sebelumnya," kata Yusuf Fakihi.
Ia juga menegaskan, idealnya untuk membangun harus ada kajian Amdal. "Kalau tidak salah itu UKL-UPL. Jadi itu harus ada, supaya bisa ditahu pengelolaan lingkungannya. Dan harus bersamaan dengan perencanaanya, tapi siapa tahu sudah adami," pungkasnya.
Sementara mantan Kepala Lingkungan Hidup Suardi mengatakan Amdal pembangunan rumah sakit itu belum keluar. Juga belum ada tembusan pada saat ia menjabat.
"Belum ada Amdal, dan belum juga ada tembusan. Izin lingkungannya kan pakai Amdal. Jadi harus Amdal dulu baru izin membangunnya. Tidak boleh dikerja kalau tidak ada Amdalnya. Karena di situ ada analisis, dampak sosialnya, dan lainnya," sebutnya.