Sabtu, 03 Agustus 2019 02:30
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ada beberapa larangan bagi orang yang hendak berkurban. Berlaku sejak 1 Zulhijah. Apakah juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga?

 

Larangan itu antara lain memotong rambut, kuku, serta kulitnya meskipun hanya sedikit. Semua itu baru boleh dilakukan setelah selesai penyembelihan hewan kurban miliknya.

Dikutip dari Wahdah.or.id, larangan ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi bersabda, “Jika kalian telah melihat hilal Zulhijah dan salah satu kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya dan tidak dipotong.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Dalam lafal lainnya disebutkan, "Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berkurban.”

 

Dalam lafal lainnya juga disebutkan, “Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.”

Jika ada orang yang baru berniat berkurban pada pertengahan sepuluh hari pertama Zulhijah, maka larangan berlaku sejak dia berniat. Tidak ada dosa baginya apa yang ia lakukan sebelum ia berniat.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan.” (Syarah Muslim 13/138)

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.” (Al-Mughni11/96)

Dari keterangan di atas, maka larangan tersebut menunjukkan haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian Madzhab Syafiiyah. Hal itu dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar juz 5 halaman 112 dan Syaikh Ali Hasan dalam Ahkamul Iedain.

Hikmah larangan ini adalah adanya persamaan antara orang yang berkurban dengan orang yang melaksanakan ibadah haji, yakni dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban. Orang yang sedang ihram juga tidak boleh memotong kuku dan semacamnya.

Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berkurban. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan “Dan salah satu di antara kalian ingin berkurban”, tidak menyatakan “Ingin berkurban untuknya”. 

Nabi juga berkurban untuk keluarganya dan tidak ada keterangan dari Beliau bahwa Beliau memerintahkan mereka untuk tidak memotong kuku, rambut, dan kulit. 

Oleh karena itu bagi keluarga orang yang berkurban pada sepuluh awal Zulhijah boleh mengambil dan memotong rambut, kuku, dan kulit.

Jika ada orang yang ingin berkurban telanjur mengambil dan memotong sebagian rambut, kuku dan kulitnya maka kewajibannya hanya bertaubat dan berniat untuk tidak mengulangi.

TAG

BERITA TERKAIT