RAKYATKU.COM - Beruntung pria berinisial CP (45) cepat tertangkap. Lewat keterampilannya, dia telah membobol ATM milik bank BUMN hingga Rp1,7 miliar.
CP diduga memodifikasi kartu ATM giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer terus-menerus. Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.
Dana sebesar Rp1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang dia siapkan.
CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Uang tersebut juga ia gunakan untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.
Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.
Polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni, Jumat (2/8/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp5,5 juta.
Ada juga lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
Tersangka CP ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019.
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.