RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Anggota Polsek Kelara bersama tim unit PPA Polres Jeneponto menangkap Zainuddin, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap di Kampung Borongloe, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (2/8/2019).
Kapolsek Kelara, IPTU Bakri mengatakan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui mencabuli anak kandungnya sendiri, inisial AS (14).
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dari pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sebanyak 4 kali," kata Bakri.
Pelaku sempat diamankan di Kantor Polsek Kelara. Namun tidak lama setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Selanjutnya pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah diserahkan ke Polres Jeneponto," pungkasnya.