Kamis, 01 Agustus 2019 14:25
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare menerapkan standar pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Andi Makkasau, Fitri menjelaskan Standar pelayanan itu sesuai dengan amanah UU Pelayanan Publik No 25 tahun 2009.

 

"Standar pelayanan itu untuk memudahkan masyarakat luas mengetahui prosedur terkait layanan rawat jalan maupun rawat inap dan saat ini di RS kami sudah diterapkan," ungkapnya.

Fitri menjelaskan, beberapa komponen persyaratan dan prosedur harus disiapkan pasien rawat jalan, di antaranya menyiapkan Kartu identitas KTP, Kartu BPJS, Surat Rujukan, dan Kartu Berobat.

"Selanjutnya, pasien atau keluarga ambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran di loket dan penyelesaian administrasi bagi pasien yang mempunyai jaminan kesehatan, bagi pasien umum melakukan pembayaran ke billing system, selanjutnya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang sperti lab, rongtgen atau fisioterapi, kemudian pengambilan obat di depo farmasi dan pasien bisa pulang," jelas Fitri.

 

Untuk jangka waktu pelayanan rawat jalan, kata fitri, setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.

"Perlu juga diketahui, biaya atau tarif untuk pasien umum dan JKN diatur oleh aturan yang berbeda, untuk pasien umum sesuai Perda No.2 tahun 2017, sedangkan untuk pasian JKN diatur Permenkes No. 4 tahun 2017," jelas dia.

Sementara, untuk standar pelayanan rawat inap di RSUD Andi Makkasau, Fitri mengatakan, persyaratan administrasi hampir sama dengan rawat jalan.

Fitri menuturkan, untuk pasien umum menyiapkan kartu identitas KTP dan Kartu berobat, untuk pasien menggunakan kartu BPJS, pasien membawa kartu berobat, BPJS, KTP, pengantar opname, dan Sep yang diterbitkan rumah sakit. Pasien jasa raharja membawa kartu berobat, kartu identitas, surat pengantar opname, dan surat jaminan dari jasarharja. Sedangkan untuk pasien Jamkesda, membawa KTP, kartu berobat, KK semuanya di fotocopy masing-masing satu rangkap.

"Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap, segera mendaftarkan diri di sentral opname sekaligus pemesanan tempat rawat inap selama 3X24 jam,"tuturnya.

Untuk selanjutnya, pasien rawat inap dinyatakan boleh keluar dari rumah sakit oleh dokter, agar segera mengurus ketentuan administrasi sesuai ketentuan jenis rawat inap yang digunakan. "Apakah itu pasien Umum, BPJS, Jasaraharja, maupun pasien jamkesda,"tutup Fitri.

Diketahui, beberapa produk pelayanan klinik yang diberikan pasien di RSUD Andi Makkasau diantaranya, klinik umum, gigi, interna, anak, bedah, obstetry, ginekologi, mata, THT, Neurologi, ortopedi, paru, kulit kelamin, jantung, onkologi, VCT/CST, Hemodialisa, fisioterapi dan PKBRS.

TAG

BERITA TERKAIT