Kamis, 01 Agustus 2019 13:37
Novel Baswedan
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawar tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo. Dia meminta waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras itu.

 

Sebelumnya, Jokowi hanya memberi waktu tiga bulan kepada Polri untuk menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Namun, dalam SK-nya kepada penyidik, Tito memberi waktu enam bulan.

Tim teknis kasus Novel dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis. Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan. 

 

"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Setelah lama berobat, mata kirinya kini mengalami buta permanen.

Meski Kapolri menawar waktu penyelesaian menjadi enam bulan, Jokowi mengaku tetap akan menagih hasilnya tiga bulan kemudian. 

Jokowi meminta wartawan bertanya lagi kepada dirinya apabila masa waktu tiga bulan yang ia tetapkan sudah lewat dan kasus Novel belum juga terungkap. 

"Nanti kalau sudah jalan tiga bulan, tanyakan kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019). 

TAG

BERITA TERKAIT