Kamis, 01 Agustus 2019 14:31
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Tambat Martua Pulungan (37), warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tega menacabuli anak perempuannya yang kini berusia 13 tahun. 

 

Parahnya, aksi pencabulan itu diduga sudah dilakukan selama tujuh tahun terakhir.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, aksi pencabulan terbongkar setelah korban tak tahan dan mengadu ke saudaranya. 

Berbekal cerita korban, kasus tersebut lantas dilaporkan ke polisi pada Selasa (30/7/2019) lalu.

 

"Petugas kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” kata Hilman.

Dia mengatakan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban berusia enam tahun. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Senin (29/7/2019).

Aksi cabul pelaku diduga mulai dilakukan semenjak bercerai. “Pelaku ini diketahui sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu,” bebernya dilansir laman Kumparan.

Pelaku kini sudah diamankan Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban dirawat oleh pihak keluarga.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hilman.

TAG

BERITA TERKAIT