Kamis, 01 Agustus 2019 08:47
Foto/Ist.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Diskusi Recovery Aset di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (31/7/2019). 

 

Diskusi yang dikemas dalam acara “Teras Kejati Sulsel” tersebut, membahas masalah aset dalam perspektif hukum.

Andi Sudirman mengapresiasi dilaksanakannya diskusi Teras Kejati Sulsel tersebut, karena membuka ruang diskusi untuk membahas tema-tema yang sedang hangat dibicarakan.

“Kita juga bisa membagi informasi serta meng-update progress ke masyarakat luas,” kata Andi Sudirma dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Kamis (1/8/2019).

 

Paling tidak, kata Andi Sudirman, dengan duduk bersama seperti ini, banyak masalah yang bisa diselesaikan. Apalagi yang menangani masalah aset adalah kejaksaan, yang memang fungsi dan tupoksinya sudah tepat sebagai mediator.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, ada begitu banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga sangat penting mendekatkan institusi kejaksaan ini dengan masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang akan dikeluarkan memperhatikan tiga aspek. Yakni, butuh kepastian hukum, butuh kemanfaatan, dan keadilan.

“Ini harus berbanding lurus dengan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ucap Firdaus.

Berbicara mengenai aset, harus dilihat betul dulu dari perspektif berbagai hal. Terutama dari sisi hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum tata usaha negara.

“Tadi ada aset yang sifatnya formal, dan ada materil. Tapi, kami optimistis bahwa jaksa pengacara negara dalam rekapitulasi aset negara itu lebih banyak menuai keberhasilan yang ada di Kota Makassar,” ungkapnya.

Terakhir, kata Firdaus Dewilmar, berdasarkan hasil pembicaraan dirinya dengan Gubernur, Bupati, Walikota yang ada, dalam waktu dekat akan semakin banyak pemerintah provinsi, baik pusat maupun daerah yang akan memberikan masalah asetnya kepada kejaksaan.

Apalagi, saat ini kejaksaan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka tindak lanjut dari Perpres 54 Tahun 2018.

“Disitu ditekankan tata kelola yang lebih baik, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum itu yang paling dibelakang. Dan yang kita kedepankan adalah bagaimana kita mengedepankan pengembalian uang negara dan mendorong pemerintah provinsi yang bersih,” jelasnya. 

TAG

BERITA TERKAIT