RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Management perusahaan air minum asal Kabupaten Bulukumba, PT. Argus Resky Pratama, menarik sejumlah produk kemasan air minumnya yang takaran 220 ml dari sejumlah swalayan di Kabupaten Sinjai.
Penarikan produk ini dilakukan, setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, jika perusahaan air minum asal Tanete, Kecamatan Bulukumpa itu, didapati adanya kode produksi atau nomor izin edar yang tidak berlaku lagi.
Penarikan produk PT. Argus Resky Pratama, juga didampingi oleh, Dinkes Sinjai, di salah satu swalayan di Jl Persatuan Raya Kabupaten Sinjai, dengan jumlah 166 boks, Rabu (31/7/2019).
Menurut penanggungjawab management PT. Argus Resky Pratama, Agusnawati, pasca temuan BPOM pekan sebelumnya, pihaknya langsung melakukan penarikan dari swalayan yang menggunakan kode produksi lama, dengan menggantinya dengan yang baru.
"Dari pihak perusahaan sebenarnya sudah melakukan penarikan barang dengan mengganti nomor baru. Cuma tidak bisa selesai dalam satu hari, karena banyak toko yang digantikan, kalau swalayan yang ditarik barangnya, Alhamdulillah... sudah kami gantikan barangnya dengan nomor yang baru," ujar Hajja Unna, sapaannya.
Hajja Unna mengakui, jika produk yang ditemukan oleh BPOM dan Dinas Kesehatan Sinjai adalah benar milik PT. Argus Resky Pratama. Hanya saja, dirinya menjelaskan jika nomor registrasi BPOM yang milik Aquadaeng, merupakan nomor register lama. BPOM juga menurutnya telah menerbitkan nomor yang baru.
Produk nomor register lama menurutnya masih beredar di pasaran, sehingga produk tersebut ditemukan oleh BPOM Makassar bersama Dinkes Sinjai beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah... kalau produksi tetap dilakukan, karena kami sudah punya nomor yang baru dari BPOM. Insyaallah dari pihak kami akan menarik semua nomor yang lama dan mengganti nomor yang baru," jelasnya lagi.