RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Orang tua Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang meninggal dunia usai dianiaya seniornya, tidak terima dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Muhammad Rusdi 10 tahun penjara.
Ayah Aldama Daniel Pongkala menegaskan, pasal yang paling tepat dijatuhkan kepada Muhammad Rusdi pasal 355 ayat 2, kalau pasal 338 KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan.
"Pasal 355 itu berarti perencanaan yang mengakibatkan korban meninggal, hukumannya minimal 15 tahun. Kalau di bawah 15 tahun, saya tidak terima berarti kita tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia," tegasnya.
Ibu Aldama, Mariati juga sependapat dengan Daniel Pongkala. Ia pun menegaskan, pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan JPU.
Mariati ingin terdakwa pembunuhan anak semata wayangnya itu juga bisa dihukum seberat-beratnya. Ia pun beranggapan, penganiayaan anaknya telah direncanakan oleh seniornya di ATKP.
"Aldama anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya, anak yang diharap-harapkan. Saya ingin hukuman mati untuk terdakwa," tegas Mariati.
Ia menceritakan, peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya tersebut, sudah direncanakan oleh Rusdi. Itu terlihat dari hasil rekonstruksi di kampus ATKP sebelum persidangan.
"Perencanaan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan Rusdi, terlihat usai mendapati Aldama yang tidak memakai helm saat diantar ayahnya ke kampus ATKP, dan itu sudah masuk dalam kasus perencanaan," paparnya.
Perencanaan penganiayaan semakin jelas saat Rusdi memanggil Aldama, namun ia tidak langsung menganiaya almarhum, melainkan diperintahkan untuk menghadap di barak 6 malam harinya.
"Kenapa malam baru dianiaya? Dari siang sampai malam itu kan berselang beberapa jam. Berarti dari beberapa jam itu, dia sudah rencana apa yang akan saya (Rusdi) kasih nanti (untuk Aldama) itu semua merupakan perencanaan, makanya sangat ringan tuntutan JPU," tutupnya.