Rabu, 31 Juli 2019 18:38
Ist.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu di Jalan Mangga, Bantaeng.

 

Pelaku berinisial SAK (38), warga Kampung Tala-tala, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Kesehariannya dia berprofesi sebagai tukang servis kulkas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,2 gram, timbangan digital, sejumlah uang tunai dan beberapa ponsel.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan untuk digunakan sendiri.

 

"Setelah mengamankan tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian," kata Sandri, Rabu (31/7/2019).

Pelaku akan dikenakan penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

TAG

BERITA TERKAIT