Rabu, 31 Juli 2019 14:20
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Negara, Margarito Kamis memberikan pendapatnya pada sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Rabu (31/7/2019). Dalam sidang ini, Margarito menjawab pertanyaan anggota Pansus Hak Angket, Irfan AB. 

 

Irfan menanyakan, soal jabatan di pemerintahan, saat ini diduduki oleh keluarga, kerabat, dan bekas tim sukses Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman pada Pilgub Sulsel 2018 lalu. 

"Saya ingin meminta penjelasan Prof Margarito, soal kepala daetah tidak boleh memberikan keuntungan pribadi bagi keluarga dan kerabat," kata Irfan. 

Politisi PAN Sulsel ini, mencontohkan soal jabatan Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said. Asri adalah bekas bawahan Nurdin saat menjadi Bupati Bantaeng dua periode. 

 

Begitu juga dengan Taufik Fachruddin. Taufik yang juga ipar Nurdin itu, kini menjabat Direktur Perusda Sulsel. Begitu juga saudara Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Andi Sumardi Sulaiman menjabat Kepala Bapenda Sulsel. 

"Jabatan-jabatan ini adalah jabatan yang mereka duduku baru saja, saat Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman menjabat. Pertanyaan saya, apakah masih dapat dikatakan bahwa gubernur dan wagub memberikan keuntungan pribadi, keluarga dan sahabat," tanya Irfan lagi.

Margarito menjawab, soal jabatan itu, adalah hak bagi warga negara dan aparatur pemerintahan, untuk bisa menduduki jabatan apa pun. 

"Dibenarkan juga, pejabat dari daerah ke provinsi, tetapi supaya terlihat memenuhi perintah undang-undang, mesti dicek hasil saat dia seleksi," kata Margarito.

Dijelas Margarito, dalam kasus lelang jabatan yang ditempati oleh keluarga atau kerabat, menurutnya, yang mesti dilihat adalah nilai hasil seleksi itu. 

"Harus dilihat, grade. Tim seleksi apakah yang didapat dari tim sel. Sebab kalau hasil timsel tidak terlihat, saya mesti jujur mengatakan, melanggar kewajiban yang diperintahkan undang-undang," jelasnya.

"Kalau dua atau tiga orang, punya grade atau nilai yang sama, tapi yang dipilih adalah keluarganya. Menurut saya, dapat dikatakan melanggar atau menciptakan kebijakan bersifat memberikan keuntungan kepada keluarga," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT