Rabu, 31 Juli 2019 08:56
Puteri Haya bint al-Hussein
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Istri penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum telah mengajukan "perintah perlindungan pernikahan paksa" di Pengadilan Tinggi Inggris.

 

Menurut Reuters, Puteri Haya bint al-Hussein juga mengajukan permohonan "perintah non-penganiayaan," untuk melindungi dirinya dari pelecehan atau ancaman.

Selain itu, putri Yordania berusia 45 tahun itu juga meminta pertolongan perlindungan untuk dua anaknya.

Menurut Press Association, hakim Inggris mengizinkan media untuk melaporkan perincian terbatas dari kasus ini. 

 

Berdasarkan hukum Inggris, perintah perlindungan pernikahan paksa dapat dibuat untuk melindungi seseorang yang mengaku dipaksa menikah atau sudah menikah secara paksa, misalnya dengan mencegah orang tersebut dibawa ke luar negeri.

Reuters melaporkan bahwa ketika ditanya tentang proses pengadilan, seorang pejabat di kedutaan London di Uni Emirat Arab mengatakan: "Pemerintah UEA tidak bermaksud untuk mengomentari tuduhan tentang kehidupan pribadi individu."

Kantor media pemerintah Dubai kabarnya juga menolak mengomentari "masalah pribadi yang sedang diselesaikan di pengadilan".

Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, yang berusia 70 tahun adalah perdana menteri sekaligus wakil presiden UEA.

Dia menikahi sang putri pada tahun 2004, dan menjadikannya istri keenam. Ia memiliki lebih dari 20 anak anak dari istri yang berbeda.

Puteri Haya adalah putri almarhum Raja Hussein dari Yordania dan saudara tiri Raja Yordania saat ini. Dia berteman dekat dengan pewaris takhta Inggris, Pangeran Charles dan istrinya Camilla, Duchess of Cornwall.

Sang putri belajar Politik, Filsafat, dan Ekonomi di Oxford dan merupakan penunggang kuda yang handal. Dia mewakili Yordania pada Olimpiade 2000 di Sydney.

TAG

BERITA TERKAIT