Selasa, 30 Juli 2019 20:09
drg Romi Syofpa Ismael
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat memvonis drg Lili Suryani melanggar kode etik. Lili adalah calon PNS yang menggantikan posisi drg Romi Syofpa Ismael di Solok Selatan.

 

Ketua PDGI Sumbar, drg Frisdawati A Boer mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa drg telah memberikan keterangan tidak benar kepada panitia seleksi. Terutama soal kondisi drg Romi.

Sidang berlangsung tertutup selama hampir enam jam di sekretariat PDGI Sumbar. Ada sembilan orang yang hadir dan menyaksikan sidang tersebut, termasuk pengurus PDGI Pusat.

Lili dikenai pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

 

Dalam laporannya kepada pansel CPNS, Lili antara lain menyebutkan bahwa drg Romi penyandang disabilitas. Kakinya lumpuh. Padahal, kata dia, seorang dokter gigi harus bisa berdiri.

"(Laporan) seperti itu tidak benar. Dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," jelas Frisda.

Atas pelanggaran tersebut, PDGI Sumbar merekomendasikan hukuman pembinaan kepada MKEDGI Pusat. Namun mengenai sanksi itu masih akan diputuskan MKEDGI Pusat.

"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Tapi bagaimana nanti hukumannya, kita tunggu keputusannya dari pusat," jelas Frisda usai sidang di sekretariat PDGI Sumbar, Jl Batang Tarusan, Kota Padang, Selasa (30/7/2019).

TAG

BERITA TERKAIT