RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pembatalan SK pelantikan pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan mantan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal, membuat mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono yang juga PJ Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, angkat bicara.
Soal keabsahan pelantikan yang dilakukan Danny, kata Soni Sumarsono, pelantikan pejabat yang dilakukan Danny di eranya tak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, saat itu Danny bukan lagi kandidat calon wali kota petahana, karena pencalonannya telah dianulir Mahkamah Agung (MA).
"Pergeseran Eselon III dan IV merupakan kewenangan otonom Wali Kota, yang saat itu merupakan kewenangan Danny Pomanto. Tidak perlu rekomendasi KASN maupun persetujuan Kemendagri. Kecuali bila dilakukan oleh kepala daerah yang menjadi calon petahana dalam Pilkada. Nah sementara DP bukan lagi calon, sedang untuk Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II), siapapun termasuk Makassar, harus lapor dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya, Selasa (30/7/19).
Lebih lanjut Soni menekankan, kala itu Danny murni sebagai kepala daerah dan tidak berstatus kandidat politik dalam melakukan mutasi pejabat di tingkat eselon III dan IV.
"Saat itu, perubahannya hanya eselon III dan IV, yang statusnya Danny tidak sedang sebagai calon petahana, karena pencalonannya telah dianulir MA. Di balik pengaturan yang demikian, 6 bulan sebelum Pilkada tak boleh mutasi, kecuali dengan seizin tertulis Mendagri. Itu dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai petahana calon kepala daerah memobilisasi dan memanfaatkan birokrasi untuk kemenangan dan kepentingannya sebagai calon. Dan kembali saya pertegas, DP bukan lagi calon saat itu," jelasnya.
Sementara itu, beberapa hari lalu telah dilakukan reposisi pejabat dan pelantikan "ramai-ramai" oleh Pemerintah Kota Makassar, di antaranya eselon II, III dan IV oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Hal tersebut didukung oleh adanya surat yang dikeluarkan Plt Dirjen Otda Kemendagri dan KASN bernomor 019.3/3692/OTDA tertanggal 12 Juli 2019. Dan surat KASN bernomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 -perihal rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN lingkup Pemkot Makassar.