RAKYATKU.COM - Rapat kerja daerah (rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Rakerda itu berlangsung dua hari di Hotel Almadera, Makassar, Sabtu-Minggu (26-27/7/2019). Hasilnya antara lain merekomendasikan pembentukan perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Sulsel.
Undang-undang memberi keleluasaan kepada LSF dan BPJPH untuk membuka perwakilan di daerah sesuai kebutuhan masyarakat.
"Peserta rakerda sepakat bahwa perwakilan kedua lembaga itu sudah sangat dibutuhkan di Sulawesi Selatan," kata Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, H Waspada Santing, Senin (29/7/2019).
Sebenarnya Komisi C menghasilkan 14 rekomendasi dalam rakerda tersebut. Namun, dua poin itu termasuk yang paling mendesak saat ini.
Pembentukan LSF di tingkat provinsi penting seiring tingginya kreativitas anak muda di Makassar dalam membuat film. Buktinya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah film bikin heboh dunia perfilman Tanah Air.
Peserta rakerda juga berkaca pada film Dilan 1991 yang sempat menuai protes mahasiswa di Makassar. Film itu dianggap mengandung unsur kekerasan yang berpotensi ditiru pelajar. Juga dikhawatirkan meningkatkan aksi kekerasan kepada guru.
"Mungkin ada film yang sudah lulus sensor LSF, tetapi bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat di wilayah tertentu," tambah waspada.
LSF perwakilan Sulsel diharapkan melibatkan MUI Sulsel sebagai salah satu unsur di dalamnya. Dengan begitu, MUI bisa ikut memberi penilaian terhadap kepantasan adegan dalam film tersebut.
Tidak kalah pentingnya adalah BPJPH perwakilan Sulsel. Tujuannya, memudahkan proses pengurusan sertifikasi halal.
Fakta menunjukkan, masih sangat minim produk atau layanan jasa yang mengantongi sertifikat halal di Sulsel. Dari sekitar 200 hotel, misalnya, baru lima dapur hotel yang bersertifikat halal.
Lalu, dari 50 ribu UKM yang beroperasi di Sulsel, baru sekitar 1.000 yang memiliki sertifikat halal. Makanya, kehadiran perwakilan BPJPH sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pola hidup halal.
Selain dua rekomendasi tersebut, rakerda juga menghasilkan sejumlah poin penting berikut ini:
Komisi A/Program Kerja
1. Mendorong MUI kabupaten/kota membuat website yang nantinya menjadi sub domain website MUI Sulsel dan Panjiumat.com
2. Seluruh MUI daerah yang belum memiliki Komisi Infokom agar segera melengkapi struktur kepengurusan
3. Seluruh MUI kabupaten/kota bersama ormas Islam melakukan sosialisasi secara maksimal untuk membangun pola hidup halal dalam masyarakat seiring berlakunya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
4. Mendorong dan memaksimalkan dokumen pustaka dan perpustakaan digital atau e-library
5. Setiap MUI kabupaten/kota diharapkan membuat minimal satu tulisan setiap bulan untuk dikirim ke MUI Sulsel. Selain dimuat di Panjiumat.com, tulisan itu juga akan diterbitkan dalam bentuk buku sekali dalam tiga bulan
6. MUI kabupaten/kota membuat biografi tokoh-tokoh MUI atau ulama, masjid tertua, atau jejak-jejak sejarah Islam di daerah masing-masing.
Komisi B/Penguatan Jaringan Organisasi
1. Seluruh MUI kabupaten/kota membangun kolaborasi positif dengan seluruh media massa di daerah masing-masing, bahkan media sosial. Seluruh aktivitas yang dilakukan diharapkan terpublikasi secara maksimal agar masyarakat mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan MUI.
2. MUI kabupaten/kota yang di daerahnya terdapat perusahaan penerbitan, agar menerbitkan karya tokoh-tokoh MUI setempat