Minggu, 28 Juli 2019 15:10
Rizal (tengah), saat diamankan aparat dari Polsek Tumpaan, Minahasa Selatan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MINSEL - Mengenakan baju putih dan celana panjang hitam, Rizal (25) tertunduk lesu. Dia terus meremas jari jemarinya. 

 

Sabtu, 28 Juli 2019, warga Desa Tumpaaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu diciduk polisi.

Rizal berpacaran dengan seorang siswi SMP berusia 15 tahun. Sebut saja namanya Melati. 

Hubungan keduanya sudah kebablasan. Keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

 

Hingga April 2019, Melati memanggil Rizal. Dia dengan panik mengatakan dirinya tak datang bulan.

"Saya hamil. Bagaimana ini?" ujar Melati.

Rizal tentu saja ikut panik. Dia lalu mencari cara untuk putus dengan Melati.

Melati memberitahukan ke keluarganya. Kedua keluarga kemudian bermediasi. Hasilnya, Rizal siap bertanggung jawab.

Namun seiring waktu, Rizal lari dari tanggung jawab. Terpaksa keluarga Melati melapor ke polisi.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih menjelaskan, pihaknya mengamankan RA berdasarkan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai laporan polisi nomor LP/34/IV/2019.

“Tersangka melakukan perbuatannya ini terhadap seorang perempuan, Melati (15), siswi sekolah menengah, warga Desa Tumpaan Baru. Keduanya menjalin hubungan asmara, atau berpacaran,” ujar Galih.

TAG

BERITA TERKAIT