Minggu, 28 Juli 2019 14:16
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Bahrain mengeksekusi tiga orang pada hari Sabtu (27/07/2019) karena melakukan kejahatan terorisme.

 

Ketiga orang itu dihukum dalam dua kasus terpisah, satu melibatkan pembunuhan seorang perwira polisi pada tahun 2017. Yang lainnya membunuh seorang imam pada tahun 2018.

Dua dari mereka adalah aktivis Syiah, Ali al-Arab dan Ahmed al-Malali.

Jaksa penuntut mengatakan, Al-Arab dan Al-Malali dihukum karena kejahatan termasuk menggunakan senapan serbu untuk membunuh petugas polisi.

 

Kelompok-kelompok hak asasi internasional - termasuk Amnesty International, Human Rights Watch dan pakar hak-hak PBB - pada hari Jumat mendesak Bahrain untuk menghentikan eksekusi dua aktivis itu. Mereka menuduh Bahrain bertindak atas pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.

“Saat dalam tahanan, orang-orang itu disiksa oleh petugas keamanan termasuk melalui sengatan listrik dan pemukulan. Kuku kaki Ali Mohamed al-Arab juga robek,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

Namun pihak berwenang telah membantah tuduhan menyiksa tahanan dan menindas oposisi, dan mengatakan mereka melindungi keamanan nasional dari teroris.

Kelompok aktivis hak-hak azasi manusia yang bermarkas di London menyebut eksekusi itu sebagai “salah satu hari paling gelap Bahrain.”

Selain tiga orang itu, sembilan belas orang lainnya dihukum penjara seumur hidup, dan 37 dipenjara hingga 15 tahun. Mereka dituduh berasal dari sel teroris yang dilatih untuk menggunakan senjata berat dan bahan peledak.

Bahrain adalah sebuah pulau strategis di mana Armada Kelima Angkatan Laut Amerika Serikat berbasis.

Negara ini memiliki populasi mayoritas Muslim Syiah tetapi diperintah oleh keluarga kerajaan Sunni.

TAG

BERITA TERKAIT