RAKYATKU.COM, PAREPARE - Terminal Kontainer Lontange Parepare tetap beroperasi meskipun belum mengantongi Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin).
PT Pelindo IV Parepare selaku pemilik lahan bahkan berkesan tidak menghiraukan rekomendasi Pemerintah Kota Parepare untuk segera melengkapi dokumen wajib tersebut.
"Kalau mau larang beroperasi, silakan. Toh, sampai sekarang aktivitas bongkar muat kontainer di sana masih berjalan," ucap Muhammad Ikhwan, Plh Kepala Oprasional PT Pelindo IV Parepare, Jumat (26/7/2019).
Dia membenarkan, terminal kontainer PT Pelindo itu belum mengantongi izin, yang berkaitan dengan aturan tentang aktivitas lalu lintas Perhubungan Darat tersebut.
"Ya, memang belum punya izin Andallalin, tapi sementara kami urus," kata dia.
Menurut dia, sah-sah saja apabila pihaknya melakukan aktivitas ataupun mengenakan tarif berapapun dari perusahaan yang menggunakan terminal kontainer tersebut.
"Pihak Kesyahbandaran (KSOP) saja sebagai otoritas pelabuhan tidak mempersoalkan itu. Jadi, sah-sah saja kami mau manfaatkan apa terminal kontainer itu," imbuh dia.
Dia mengungkapkan, saat ini landasan kontainer dimanfaatkan untuk bongkar muat peti kemas dari perusahaan swasta (PT Mentari).
"Kita kenakan tarif Rp500.000/per peti kemas yang isi full, yang tidak berisi Rp18.000. Itu terhitung setiap hari. Baru-baru ini ada masuk sekitar 160 kontainer," jelasnya.
Di tempat lain, Kepala Bidang Perhubungan Darat Kantor Dinas Perhubungan Kota Parepare, Syafruddin, menegaskan pihak PT Pelindo melakukan pelanggaran apabila tetap memaksa mengoprasikan Terminal Kontainer Lontange.
Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas, kata dia, wajib dikantongi PT Pelindo sebelum melakukan aktivitas bongkar muat kontainer. Amdallalin ini tercantum dalam Permenhub No 75/2015.
"Kita sudah turun ke lapangan, terjadi pelanggaran di sana. Kami sudah rekomendasi untuk mengurus perizinan, tapi tidak diindahkan. Dinas Perhubungan hanya sebatas itu. Satpol PP lah yang punya domain untuk melakukan tindakan," katanya
Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Anzar, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Meski demikian pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk memastikan.
"Kita belum tahu soal terminal kontainer Lontange. Kita akan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait," singkat Anzar.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Abdul Salam Latif menilai sikap PT Pelindo IV Parepare sudah merendahkan wibawa pemerintah kota.
"Kan pernah ditutup tapi kenapa masih beroperasi, itu sama halnya merendahkan wibawa pemerintah," ucap Salam.
Sebagai perusahaan milik negara yang beroperasi di wilayah pelabuhan suatu daerah, PT Pelindo IV juga harus taat aturan dan mekanisme yang ada.
"Tidak boleh semena-mena, harus taat aturan dan mekanisme," katanya.
Salam Latif berharap agar pemerintah kota Parepare segera menindaklanjuti persoalan itu dan melakukan tindakan tegas.
"Pemerintah Kota harus tegas, jangan ada kesan bahwa pemerintah lemah terhadap lembaga perusahaan yang terindikasi melanggar aturan," tandas Salam Latif.