RAKYATKU.COM, SELAYAR - Terkait maraknya isu tudingan warganet di medsos, yang membahas Geno, Kepala Desa Pulo Madu dengan tudingan korupsi pengadaan air bersih, menjadi perbincangan dan perdebatan di khayalak ramai.
Hal ini ditanggapi oleh Inspektur Kabupaten, H. Ar. Krg. Magassing, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/07/19) di Jl. Bonto, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia mengatakan, apabila seorang kepala desa memiliki temuan, maka pemeriksaannya melalui proses tahapan yang panjang. Dan yang terakhir adalah sanksi pengembalian temuan sesuai hasil bobot auditor.
"Tapi sebelumnya juga ada batas waktu penyelesaian pekerjaan, jadi tidak bisa semena-mena langsung menuduh. Kecuali temuan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kami akan merekomendasikannya," ujarnya.
"Nah, apabila temuan itu sudah dikembalikan, maka tidak ada lagi masalah," tambah Krg Magassing.
Jika tudingan di medsos kata Krg Maggasing, masih tetap bergulir, maka kepala desa yang bersangkutan bisa langsung melapor ke polisi dengan pencemaran nama baik.
"Siapa saja boleh melakukan kontrol terhadap kebijakan atau penggunaan anggaran yang ada di desa, namun harus berasaskan praduga tak bersalah," pungkas Magassing.