Rabu, 24 Juli 2019 21:45
Pelaku sabung ayam ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Tiga pria berbaju oranye, tampak tertunduk di halaman Mapolres Gowa, Rabu, 24 Juli 2019. Wajah mereka tertunduk. Masing-masing mengepit ayam.

 

Ketiganya adalah warga Gowa. Mereka diamankan polisi dari Tim Anti Bandit Polres Gowa, saat sedang asyik melakukan judi sabung ayam di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, pada Selasa (23/7/2019) kemarin.

Ketiga pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial BBK (48) yang berperan koordinator dan menyiapkan lokasi dan sarana serta mengumpulkan uang sewa dari peserta. Sementara pelaku DM (60) dan AT (36), ikut berpartisipasi dalam sabung ayam tersebut. 

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 11 bilah pisau taji ayam, uang taruhan Rp294 ribu, 1 helai benang pengikat pisau taji, 46 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 17 ekor ayam jantan yang terdiri 14 dalam keadaan mati dan 3 ekor yang masih hidup.

 

Tidak hanya ketiga pelaku yang diamankan, puluhan kendaraan dan 17 ekor ayam milik penyabung ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

"Para pelaku membawa ayam miliknya untuk diadu sabung ayam ini, ditempatkan pada lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Sebenarnya ada banyak ayam yang diadu. Tapi karena ayam tersebut telah mati setelah diadu, jadi yang kami amankan adalah 3 ekor ayam ini," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (24/7/2019).

Aksi judi sabung ayam tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya perjudian sabung ayam yang sering digelar setiap tahun, dalam acara tertentu yang digelar oleh warga sekitar.

"Karena keresahan warga, lalu dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim Anti Bandit. Saat digerebek, para pelaku melarikan diri dan berhasil mengamankan 3 pelaku dan berbagai barang bukti di lokasi tersebut," jelasnya.

Sabung ayam tersebut dilaksanakan setelah uang taruhan terkumpul sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta dalam sekali adu. Kemudian BBK memegang uang taruhan dan mendapatkan upah dari pemenang senilai Rp50 ribu untuk sekali adu ayam. Peserta sabung ayam berasal dari berbagai daerah dan warga.

Diketahui dalam sehari, peserta dapat mengadu ayam hingga 8 kali dan dimulai pada pukul 13.00 Wita siang. Jika salah satu ayam kalah, maka pemenangnya dapat mengambil ayam pihak lawan.

Untuk seluruh kendaraan yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum kepada para pelaku.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

TAG

BERITA TERKAIT