RAKYATKU.COM - Muchtar (65), kakek pensiunan guru di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena membawa kabur anak bawah umur inisial NU (13).
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menyetubuhi anak bawah umur lainnya lalu merekamnya menggunakan kamera ponsel.
Muchtar diciduk di rumahnya, di Tanjung Redeb, kemarin, menyusul laporan seorang ibu yang mengetahui anaknya dibawa kabur Muchtar, dengan dalih awal membawa putrinya itu ke kebun.
Dari penyidikan polisi, ternyata korban dibawa pelaku ke Samarinda dan ditinggal di sebuah hotel. Muchtar pun pulang ke Berau, lantaran klaim Muchtar, korban ogah dibawa pulang ke Berau.
"Ternyata, setelah kita cek video di kartu memori HP-nya, ada video mesum anak lain, yang ternyata itu video perbuatannya sendiri terhadap anak perempuan usia 16 tahun, lalu dia rekam sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Rabu (24/7).
Korban AS dalam video itu, yang tak lain adalah keponakannya sendiri, diakui pelaku disetubuhi sekitar Juli 2018 lalu. Diduga, pelaku menyetubuhi korban berulang kali.
"Baik itu di rumah korban, maupun di rumah pelaku sendiri. Pengakuan pelaku, tidak ada ancaman, melainkan cuma bujuk rayu saja," ujar Agus.
Agus menerangkan, sementara ada 2 orang yang melapor terkait perbuatan Muchtar.
Ada dugaan mengarah ke paedofil. Kita akan cek, periksa lebih jauh soal itu. Masih kita kembangkan, soal kemungkinan ada korban-korban lainnya," tambah Agus.
Muchtar ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Masih dari pengakuannya, video yang dia rekam dari HP tersangka sendiri, untuk konsumsi dia sendiri. Untuk anak yang diduga dibawa kabur oleh tersangka kita sedang upayakan pemulangan korban anak yang dibawa kabur tersangka itu ke Berau," tutup Agus. [