Selasa, 23 Juli 2019 21:40
Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta hadir sebagai pihak terperiksa dalam sidang panitia hak angket di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (23/7/2019).

 

Dalam kesaksiannya, Hatta mengungkap sejumlah keterangan, terutama terkait pencopotannya yang dianggap tak sesuai dengan prosedural yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Hatta mengungkap fakta soal adanya kegiatan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang sempat dibiayai oleh Biro Umum Pemerintahan Provinsi Sulsel. Kegiatan tersebut dihelat pada Desember 2018 lalu di Hotel Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kegiatan itulah yang diduga menjadi alasan pencopotannya dirinya sebab dijadikan temuan oleh Inspektorat. Inspektorat menemukan pembiayaan kegiatan diluar kegiatan Pemprov sebesar Rp90 juta.

 

Menurut Hatta, penagihan pembayaran kegiatan itu dilakukan oleh Dekan Fakultas Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai Ketua TGUPP, Prof Yusran Yusuf.

"Pembayaran tersebut dilakukan saat kegiatan selesai. Beliau (Prof Yusran) mengatakan ini permintaan gubernur (Nurdin Abdullah)," tegasnya.

Karena atas dasar permintaan NA itulah, Hatta mengaku memenuhi permintaan untuk menanggulangi pembayaran kegiatan itu.

"Secara aturan tidak benar. Tapi dia mengatasnamakan pimpinan, maka kita layani," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT