Selasa, 23 Juli 2019 19:00
Tim Saber Pungli Polres Jeneponto melakukan sosialisasi di Samsat Jeneponto,
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Polres Jeneponto, menggelar Sosialisasi Satgas Saber Pungli, atau biasa disebut Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

Kegiatan bertema "Melihat atau Mengalami, Lawan dan Laporkan"
tersebut berlangsung di ruang Pola Samsat Kabupaten Jeneponto, di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/7/2019).

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, bagi Saber Pungli, pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. 

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah personel dari Samsat dan personel Polres Jeneponto.  
Personel Satgas Saber Pungli dipimpin oleh Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Jeneponto, Kompol Marikar,"kata Syahrul.

 

Kata dia, sosialiasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) atau tidak sah di Kantor Samsat Jeneponto. Ini yang menjadi tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi Saber Pungli ini.

Selain itu, juga diberikan imbauan kepada para personel Samsat, personel pelayanan SIM, STNK dan BPKB, juga mengajak kepada perserta agar memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan.

"Jangan sampai ada yang manyalahgunakan wewenangnya atau bersikap tidak etis atau tidak sopan kepada siapa saja yang datang. Sesuaikan SOP atau prosedur. Serta berkomunikasi yang baik dengan masyarakat yang dilayani, tak hanya kantor Samsat," katanya.

Sebelumnya, beberapa tempat lain sudah pernah didatangi untuk sosialisasi oleh Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Jeneponto, termasuk rumah sakit dan Kantor Dinas Perhubungan. 

Kompol Marikar diampingi oleh Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan, Pokja Unit Intelijen, Pokja Unit Yustisi dan Sekretaris dari Inspektorat Pemda Jeneponto. 

Pada kesempatan itu Kasatgas UPP memberikan imbauan kepada peserta sosialisasi terkait hal-hal yang dilakukan untuk mencegah pungutan liar di Kantor Samsat Jeneponto.

"Untuk upaya pencegahannya, tentu merujuk pada aturan yang ada di PP nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli serta bentuk perilaku pungutan liar dan Sanksinya. Jadi, tadi itu dilanjutkan dengan penempelan sticker Stop Pungli oleh Tim Sosialisasi," pungkasnya.

Hadir dalam giat tersebut
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Jeneponto M. Ali Burhan, Kanit Regident Ipda Andi Aldiansyah, Kasi Penetapan Pajak Andi Mariadi, personel dan staf Polri dan Dispenda, personel Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Polres Jeneponto.

TAG

BERITA TERKAIT