Senin, 22 Juli 2019 16:26
Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya butuh pot bunga dan korek api untuk memusnahkan barang bukti 45 kasus kriminal, Senin (22/7/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kejaksaan Negeri Jeneponto hanya butuh pot bunga dan korek api untuk memusnahkan barang bukti 45 kasus kriminal, Senin (22/7/2019).

 

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode tahun 2019.

Pantauan Rakyatku.com, acara dilaksanakan sekitar pukul 14.30 wita di halaman kantor Kejari Jeneponto. Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, tramadol, handphone, senjata tajam berupa parang, alat isap bong, korek api, pireks, hingga sabit.

Kepala Kejari Jeneponto Ramadiyagus mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jeneponto setahun sekali. Dia menambahkan pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti. 

 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus sepanjang tahun 2019. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan," kata Ramadiyagus.

Kasi Pidum Kejari Jeneponto Asnaeni Amir, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36 perkara kasus narkoba dan tindak pidana umum lainnya sebanyak sembilan perkara.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (Join) Jeneponto, Arifuddin Lau, mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

"Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat hukum," kata Arifuddin.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Arif Puryadi, Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Palangkey, dan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Jeneponto.
 

TAG

BERITA TERKAIT