Jumat, 19 Juli 2019 20:31
Sidang lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang digelar Jumat sore (19/7/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Sejumlah fakta terungkap dalam rapat sidang lanjutan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang digelar Jumat sore (19/7/2019). Salah satunya, soal sejumlah nama usulan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang tidak bisa ikut dilantik pada 29 April 2019.

 

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli TGUPP, Munawir Akil alias Toteng saat diperiksa Pansus Hak Angket. 

Wakil Ketua Pansus, Selle KS Dalle bertanya, apakah saat penyusunan SK 193 pejabat Pemprov itu, ada nama-nama yang tidak bisa dimasukkan dalam SK. 

"Siap ada Pak," jawab Toteng. 

 

Kata Toteng, dua staf BKD yang membacakan dan mengetik SK tersebut, Reza dan Bustanul, saat itu juga menyampaikan nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan. 

"Terus apa yang kau bilang, saat Bustanul mengatakan ada yang tidak bisa masuk?," lanjut Selle.

"Karena alasan persyaratan," jawabnya. 

Namun Toteng mengaku tidak tahu pasti berapa jumlahnya. Yang pasti tidak lebih dari 10. 

TAG

BERITA TERKAIT