RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim gabungan lintas kementerian dan lembaga, membatalkan 40 surat keputusan (SK) mutasi pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saat itu, SK diteken Danny Pomanto sebagai wali kota Makassar. Kasus ini masih menjadi sorotan publik.
Pembatalan SK ini pun mengundang perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Pasca keluarganya keputusan tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menyerahkan ke penjabat wali kota.
"Ya untuk selanjutnya kan diserahkan ke penjabat wali kota. Tapi kalau saya, saya belum membaca apa bunyi SK-nya," ungkap Wakil Ketua I DPRD Makassar.
Selanjutnya menurut ARA, penjabat wali kota Makassar yang memiliki kewenangan menindaklanjuti isi dari SK tersebut. Meski tak menegaskan mendukung pembatalan SK yang diterbitkan Danny, namun ARA menyebut apa yang menjadi rekomendasi SK tersebut, sepatutnya dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota.
"Ini bukan soal sepakat atau tidak sepakat, tapi tergantung dari isi SK tersebut. Jika rekomendasinya wajib dilaksanakan yah harus dipatuhi," tambahnya.