RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pansus Hak Angket DPRD Sulsel melanjutkan pemeriksaannya, di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat sore (19/7/2019). Dua orang yang diperiksa saat ini, yakni Tenaga Ahli TGUPP Munawir Akil (Toteng), dan Staf Ahli Wagub Sulsel, Rusdi.
Pada pemeriksaan ini, keduanya dicecar pertanyaan oleh Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, soal lahirnya SK 193 pejabat.
Pada kesempatan itu, Toteng dan Rusdi menyebut, Kepala BKD Sulsel tahu proses terbitnya SK 193 pejabat itu. Hal ini diakui keduanya, saat menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Hak Angket, Irfan AB.
"Apakah menurut saudara, Pak Asri (Kepala BKD Sulsel) tidak tahu sama sekali proses penyusunan SK itu?" tanya Irfan.
"Saya kira beliau tahu, beliau hadir pada malam harinya, saya sendiri tidak ketemu," jawab Rusdi.
"Saya rasa Pak Kepala BKD tahu, karena memang tugasnya seperti itu," jawab Toteng.
Irfan lalu bertanya lagi, soal siapa yang menyusun SK 193 itu.
"Saya rasa BKD yang susun itu. Yang saya tahu itu, ada usulan dari gubernur dan wagub. Jadi totalnya 193. Dari 193 itu, hendaknya pelantikannya bertahap jangan langsung keseluruhan," jawab Toteng.
Diceritakan Toteng, saat itu dia datang hadir, karena dipanggil oleh Renra yang juga staf Wagub Sulsel. Renra sendiri, kata Toteng, janjian dengan Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun untuk bertemu di kantor gubernur Sulsel pada 28 April malam.
"Tapi yang dibicarakan malam itu, adalah memberikan informasi bahwa pelantikan hendaknya jangan langsumg semua. Bertahap," lanjut Toteng.
Sebelumnya, Asri yang dipanggil Pansus Hak Angket mengaku, dia sebagai Kepala BKD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembuatan SK itu. Bahkan sampai SK 193 pejabat itu dibacakan, dia sama sekali tidak pernah melihat naskahnya.
"Jadi tidak ada paraf saya di situ. (Tanda tangan) tunggal Pak Wagub. Saya tidak mengatakan salah, yang jelas tim terpadu turun, ditemukan beberapa hal yang akan dievaluasi," katanya.